SIDANG KORUPSI LAYANAN RSUD

  • 13 September 2017 19:55
SIDANG KORUPSI LAYANAN RSUD
Direktur Utama RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) berbicara dengan para pengacaranya saat sidang kasus korupsi dana jasa layanan pasien di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (13/9). Dwi Hesti didakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 UU no 31/1999 karena menyalahgunakan dana layanan pesien RSUD Banten sebesar Rp17,9 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/17
Tags:
Image information
Image size
4000x2662
File size
1.42 MB
Created
13/09/2017 19:55 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor