TUNTUTAN KASUS KORUPSI KADIS PUPR MOJOKERTO
Terdakwa Wiwiet Febryanto menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/10). JPU menuntut mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto itu dengan pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/17