VONIS MIRYAM S HARYANI

  • 13 November 2017 13:45
VONIS MIRYAM S HARYANI
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani (kanan), menunggu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2662
File size
2.65 MB
Created
13/11/2017 13:45 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor