SIDANG VONIS PEMBUAT VAKSIN PALSU

  • 15 November 2017 21:15
SIDANG VONIS PEMBUAT VAKSIN PALSU
Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11). Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.61 MB
Created
15/11/2017 21:15 WIB
Photographer
Risky Andrianto
Editor