KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING

  • 19 Maret 2018 15:05
KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus order fiktif taksi daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3). Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/18.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2662
File size
1.04 MB
Created
19/03/2018 15:05 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor