PEMUSNAHAN OBAT DAN PANGAN ILEGAL
Petugas Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Semarang bersiap memusnahkan barang bukti sitaan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/4). Pemusnahan secara simbolis sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) senilai Rp1.754.500.000 berupa pangan, obat tradisional ilegal, dan obat tanpa izin edar itu merupakan hasil penindakan di Pati, Cilacap, Banyumas, dan Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww/18.