SURAT LARANGAN PENERIMAAN GRATIFIKASI
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK. Jakarta, Senin (4/6). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya. ANTARA FOTO/Adam Bariq/RN/pd/18.