RENCANA KENAIKAN BATAS BAWAH PPNBM

  • 5 Desember 2018 16:45
RENCANA KENAIKAN BATAS BAWAH PPNBM
Warga berjalan kaki di dekat apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Kementerian Keuangan berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi akan menjadi meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.67 MB
Created
05/12/2018 16:45 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor
Andika Wahyu