SANKSI PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE
![SANKSI PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/12/27/sanksi-perusakan-alat-peraga-kampanye-i9jl-dom.jpg)
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dirusak orang tak dikenal di jalan Haji Nafi, Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/12/2018). Tindakan perusakan APK caleg itu dapat dikenakan sanksi Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, pasal 187 ayat 3, disebutkan pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Tags: