KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 11 Januari 2019 13:30
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti anak Macan Akar (Prionailurus bengalensis) dihadirkan bersama tersangka saat gelar kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019). Polda Sumut bersama pihak BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial, dan menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti tiga ekor anak Lutung Emas (Trachypithecus auratus) tiga ekor anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor anak Macan Akar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2333
File size
1.89 MB
Created
11/01/2019 13:30 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor
Fanny Octavianus