Vonis Pembunuhan Nasrudin

  • 23 Desember 2009 15:28
Vonis Pembunuhan Nasrudin
TANGERANG, 23/12 - PEMBACAAN VONIS. Sejumlah petugas mengawal terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, menuju ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah dan memvonis 17 tahun penjara untuk Fransiscus T Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, dan Eduardus N Mbete, sementara Daniel Daen Sabon dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/pd/09.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1413
File size
179.55 KB
Created
23/12/2009 15:28 WIB
Photographer
Ismar Patrizki
Editor