PENGUNGKAPAN SINDIKAT PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL

  • 15 Mei 2019 12:45
PENGUNGKAPAN SINDIKAT PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai Surakarta menunjukan empat tersangka beserta barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan saat gelar perkara Pengungkapan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau di kantor Bea Cukai, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019). Dari keempat tersangka petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 298 koli atau sekitar 338.000 bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang penyimpanan di Sukoharjo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.09 MB
Created
15/05/2019 12:45 WIB
Photographer
Mohammad Ayudha
Editor
Hermanus Prihatna