VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM

  • 7 Agustus 2019 18:35
VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Anggiat yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.13 MB
Created
07/08/2019 18:35 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Pandu Dewantara