VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN

  • 7 Agustus 2019 21:40
VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (paling kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di sela sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
825.97 KB
Created
07/08/2019 21:40 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus