Vonis dua kurir sabu di Dumai

  • 21 November 2023 22:50
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Cincam (tengah) kembali ke tempat duduknya setelah mendengarkan pendapat penasehat hukum saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
4.78 MB
Created
21/11/2023 22:50 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Puspa Perwitasari