Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh

  • 22 Januari 2024 13:00
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3338
File size
1.33 MB
Created
22/01/2024 13:00 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu