Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh

  • 22 Januari 2024 13:00
Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3338
File size
1.33 MB
Created
22/01/2024 13:00 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu