Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

  • 14 Mei 2024 18:10
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5568x3625
File size
3.3 MB
Created
14/05/2024 18:10 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana