SIDANG KORUPSI LAYANAN RSUD

  • 13 September 2017 19:55
Direktur Utama RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) berbicara dengan para pengacaranya saat sidang kasus korupsi dana jasa layanan pasien di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (13/9). Dwi Hesti didakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 UU no 31/1999 karena menyalahgunakan dana layanan pesien RSUD Banten sebesar Rp17,9 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2662
File size
1.42 MB
Created
13/09/2017 19:55 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor