REVISI UU PARPOL

  • 16 Februari 2011 18:25
REVISI UU PARPOL
JAKARTA,16/2 - REVISI UU PARPOL. Menkumham Patrialis Akbar memberi pengarahan Revisi UU Parpol terkait sebaran kepengurusan dan verifikasi bagi semua partai politik di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (16/2). Partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011, dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam bulan untuk proses verifikasi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/NZ/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
808.89 KB
Disiarkan
16/02/2011 18:25 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor