REVISI UU PARPOL

  • 16 Februari 2011 18:25
REVISI UU PARPOL
JAKARTA,16/2 - REVISI UU PARPOL. Menkumham Patrialis Akbar (kanan) berbincang dengan Ketua DPP PAN Putra Jaya Husin sebelum memberi pengarahan Revisi UU Parpol terkait sebaran kepengurusan dan verifikasi bagi semua partai politik di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (16/2). Partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011, dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam bulan untuk proses verifikasi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/NZ/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1762
Ukuran Berkas
701.78 KB
Disiarkan
16/02/2011 18:25 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor