PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEMBURUAN HEWAN DILINDUNGI

  • 19 Agustus 2021 14:30
PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEMBURUAN HEWAN DILINDUNGI
Personel Kepolisian Polres Aceh Timur memperlihatkan pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
19/08/2021 14:30 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna