SIDANG PEDAGANG TRENGGILING
Terdakwa pedagang satwa jenis Trenggiling (Manisa Javanica) yang dilindungi, Ris (kanan) dan Ed (kiri), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (13/7). JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah menguasai dan berusaha memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah jenis Trenggiling dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman selama lima tahun penjara sebagaimana yang diatur UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/17