SIDANG PENYELUNDUP SATWA LANGKA DILINDUNGI

  • 2 September 2019 21:55
SIDANG PENYELUNDUP SATWA LANGKA DILINDUNGI
Sejumlah terdakwa kasus dugaan penyelundupan satwa langka dilindungi menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (2/9/2019). Sidang putusan bagi empat orang terdakwa Suwardi, Tarno, Yogo Atminto dan Ahmad Nur Habib tersebut ditunda karena Majelis Hakim belum siap dengan amar putusannya. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena diduga akan menyelundupkan dua ekor owa ungko dan 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam dan burung rangkong ke Malaysia pada (21/3). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.43 MB
Created
02/09/2019 21:55 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf