PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL

  • 9 September 2019 15:00
PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kedua kanan) memusnahkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.23 MB
Created
09/09/2019 15:00 WIB
Photographer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus