PETANI PEMBAKAR LAHAN DIVONIS BEBAS

  • 4 Februari 2020 17:30
PETANI PEMBAKAR LAHAN DIVONIS BEBAS
Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) melepaskan rompi tahanan usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020). Syarifudin divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 3 miliar, karena dinilai dengan sengaja membakar lahan seluas 20 20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.03 MB
Created
04/02/2020 17:30 WIB
Photographer
Rony Muharrman
Editor
Hermanus Prihatna