SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI BANTEN

  • 15 Juli 2021 15:35
SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI BANTEN
Warga yang melanggar PPKM Darurat menandatangani berkas berita acara usai menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2911
File size
1.82 MB
Created
15/07/2021 15:35 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna