SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI BANTEN

  • 15 Juli 2021 15:35
SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI BANTEN
Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2734
File size
2.34 MB
Created
15/07/2021 15:35 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna