UNGKAP PINJOL ILEGAL BARESKRIM

  • 16 November 2021 17:20
UNGKAP PINJOL ILEGAL BARESKRIM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2705
File size
2.64 MB
Created
16/11/2021 17:20 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna