PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN

  • 5 Agustus 2022 14:35
PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun dan dianggap sebagai kendaraan bodong. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
6000x4000
File size
3 MB
Created
05/08/2022 14:35 WIB
Photographer
Adeng Bustomi
Editor
Puspa Perwitasari