PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
![PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2022/08/05/penerapan-penghapusan-data-kendaraan-11c1x-dom.jpg)
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun dan dianggap sebagai kendaraan bodong. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Related photo
Tags: