Bareskrim Polri ungkap kasus penebangan liar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kedua kiri) didampingi Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby DP Hutagalung (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kiri) menunjukan gambar barang bukti alat berat dan dokumen saat rilis kasus penebangan liar (illegal logging) di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.