Pengungkapan kasus rokok ilegal di Aceh

  • 29 April 2024 18:30
Pengungkapan kasus rokok ilegal di Aceh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh Dede Mulyana (kedua kiri) bersama petugas PT Angkasa Pura memerlihatkan barang bukti pengungkapan kasus rokok ilegal saat konferensi pers di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/4/2024). Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama petugas Angkasa Pura menggagalkan peredaran 19.000 batang rokok ilegal asal luar negeri yang akan di kirim melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar dengan daerah tujuan kabupaten Bandung dan Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3338
File size
1.44 MB
Created
29/04/2024 18:30 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana