PENYITAAN ROKOK ILEGAL

  • 30 Mei 2017 14:25
PENYITAAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi (tengah) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh, Brigadir Jenderal Eldi Azwar (ketiga kanan) dan para pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa (30/5). Tim Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai dalam operasi Patuh Ampadan tahun 2017 menyita sebanyak 1.181.209 batang rokok ilegal produk dalam negeri yang menggunakan pita cukai palsu dan mengamankan dua unit mobil truk beserta pelakunya. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
3 MB
Created
30/05/2017 14:25 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor