DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 12 September 2012 19:55
DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
JAKARTA, 12/9 - EMPAT TAHUN PENJARA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (kanan) saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjaran dan denda Rp 150 juta oleh penuntut umum KPK karena diduga terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/12.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2500x1784
File size
401.08 KB
Created
12/09/2012 19:55 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor