RETRIBUSI MENARA SELULER

  • 24 Juli 2013 20:00
RETRIBUSI MENARA SELULER
Petugas memasang pemancang di sebuah menara seluler di batas Kota Padang, Kototangah, Sumbar, Rabu (24/7). Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Padang, mengimbau provider (pemilik menara) harus memenuhi kewajiban membayar retribusi menara dengan besaran jumlah yaitu 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ss/pd/13
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2159x3000
File size
1.5 MB
Created
24/07/2013 20:00 WIB
Photographer
Iggoy El Fitra
Editor