SIDANG VONIS ROGER DANUARTA

  • 2 Juli 2014 16:55
SIDANG VONIS ROGER DANUARTA
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2592x1709
File size
1.16 MB
Created
02/07/2014 16:55 WIB
Photographer
Yulius Wiyanto
Editor