SIDANG VONIS ROGER DANUARTA

  • 2 Juli 2014 17:00
SIDANG VONIS ROGER DANUARTA
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1366
File size
851.72 KB
Created
02/07/2014 17:00 WIB
Photographer
Yulius Wiyanto
Editor