SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU

  • 2 Februari 2016 20:50
SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU
Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (tengah) Gunawan (kiri) dan Suroyo (kanan) mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
1.47 MB
Created
02/02/2016 20:50 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor