SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU

  • 2 Februari 2016 21:40
SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU
Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (kanan) Gunawan (tengah) dan Suroyo (kiri) berjalan usai mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
1.62 MB
Created
02/02/2016 21:40 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor