SIDANG PUTUSAN REKLAMASI PULAU G
![SIDANG PUTUSAN REKLAMASI PULAU G](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/05/31/sidang-putusan-reklamasi-pulau-g-cxxn-dom.jpg)
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.
Related photo
Tags: