SIDANG PUTUSAN REKLAMASI PULAU G
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16.