PUTUSAN KASUS SUAP REKLAMASI

  • 1 September 2016 16:25
PUTUSAN KASUS SUAP REKLAMASI
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kedua kanan) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.05 MB
Created
01/09/2016 16:25 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor