SIDANG KASUS PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP

  • 2 Maret 2017 17:20
SIDANG KASUS PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy atau Kapten Bram (kanan) menjalani persidangan, di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (2/3). Kapten Bram, merupakan buronan Internasional yang ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan membawa dan menyelundupkan 65 imigran asal Srilanka ke Selandia Baru pada 31 Mei 2015 lalu. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.2 MB
Created
02/03/2017 17:20 WIB
Photographer
Kornelis Kaha
Editor