SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP
![SIDANG PUTUSAN PENGIRIMAN IMIGRAN GELAP](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/03/16/sidang-putusan-pengiriman-imigran-gelap-eka2-dom.jpg)
Terdakwa pengiriman imigran gelap ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Negeri Rote, NTT, Kamis, (16/3). Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/ama/17.
Related photo
Tags: