GAGALKAN PERDAGANGAN BAYI ORANGUTAN

  • 22 Agustus 2017 15:20
GAGALKAN PERDAGANGAN BAYI ORANGUTAN
Dua petugas membawa kandang berisi satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8). SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar (19 tahun) di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin (21/8). ANTARA FOTO/Hs Putra Pasaribu/jhw/aww/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
4.54 MB
Created
22/08/2017 15:20 WIB
Photographer
Hs Putra Pasaribu
Editor