PK TERPIDANA MATI BALI

  • 29 Juli 2016 11:45
Petugas pengadilan menerima pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pasangan suami istri terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7). Pasangan suami istri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1999
File size
1.53 MB
Created
29/07/2016 11:45 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor