LARANGAN MERAYAKAN TAHUN BARU DI ACEH

  • 31 Desember 2022 20:50
LARANGAN MERAYAKAN TAHUN BARU DI ACEH
Polisi mengimbau pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi pantai Kampung Jawa, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (31/12/2022). Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan berupa larangan kepada warga agar tidak merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan hura hura, pesta kembang api, meniup terompet serta menutup sejumlah lokasi wisata pantai bagi pengunjung. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
31/12/2022 20:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu